
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan pengajuan banding karena ada pengembalian harta Rp8,8 miliar kepada terdakwa Zarof Ricar.
“Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata dia, dikutip Kamis (26/6).
BACA JUGA: Hakim Sebut Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Hasil Gratifikasi
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada Rabu (18/6).
Mantan pejabat MA ini juga terbukti menerima gratifikasi.
BACA JUGA: Rusak Kepercayaan Publik dan Coreng Citra MA, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun
Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram milik Zarof dirampas untuk negara.
Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan harta kekayaan Zarof yang sah berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2023 adalah Rp8,8 miliar.
BACA JUGA: Didakwa Suap & Gratifikasi, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara
Maka dari itu, Majelis Hakim memutuskan harta kekayaan terdakwa sebesar Rp8.819.909.790 dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News