SPPG Terlibat Kasus Keracunan MBG Dihentikan 14 Hari, Bisa Dipidana

1 month ago 50
SPPG Terlibat Kasus Keracunan MBG Dihentikan 14 Hari, Bisa Dipidana - GenPI.co
Petugas SPPG menurunkan nampan makan bergizi gratis dari atas mobil di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025). (Foto: ANTARA/Andry Denisah)

GenPI.co - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan minimal selama 14 hari.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengatakan pihaknya akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan selama SPPG berhenti beroperasi.

"Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti," kata dia, dikutip Jumat (26/9).

BACA JUGA:  BGN Wajibkan Koki MBG Bersertifikat Resmi, SPPG Melanggar Akan Diberhentikan

Sony menjelaskan setelah ditemukan penyebabnya, SPPG yang sudah melakukan perbaikan diizinkan beroperasi kembali.

"BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan, tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini," ungkap dia.

BACA JUGA:  Resmikan SPPG Sofyan Kenawas Gandus, Cik Ujang Anggap MBG Punya Dampak Sangat Besar

Sony membeberkan sejumlah SPPG ditutup menyusul banyaknya kasus keracunan menu makanan MBG ini.

SPPG yang ditutup per September 2025, yakni 1 SPPG di Garut, Jawa Barat; 1 SPPG, Tasikmalaya, Jawa Barat; dan 1 SPPG Banggai, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Protap MBG Diperketat, Wihaji: Pemerintah Terima Masukan Publik

Di sisi lain, SPPG Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat, juga dihentikan sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |