Soal Pembelaan Harvey Moeis, JPU Kejagung: Terkesan Mengada-ada

1 month ago 47
 Terkesan Mengada-ada - GenPI.co
JPU Kejagung menyebut pledoi atau nota pembelaan Harvey Moeis sangat minim substansi, penuh sensasi, dan ilusi dari terdakwa. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - JPU Kejagung menyebut pledoi atau nota pembelaan Harvey Moeis sangat minim substansi, penuh sensasi, dan ilusi dari terdakwa.

Harvey Moeis diketahui membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12) lalu.

JPU Kejagung Ardito Muwardi mengatakan sejak awal hingga akhir persidangan, banyak ungkapan penyesalan dari suami Sandra Dewi tersebut.

BACA JUGA:  Berbelit-belit di Sidang, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Ungkapan penyesalan itu karena Harvey Moeis telah terlibat dan menjadi bagian tindak pidana korupsi dalam perkara timah.

“Terdakwa mala selalu memposisikan sebagai korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (20/12).

BACA JUGA:  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Merasa Bersalah kepada Helena Lim

JPU juga menilai Harvey Moeis sering mendalilkan dirinya bagaikan pahlawan kemanusiaan untuk warga sekitar. Di antaranya menyumbang Rp 15 miliar.

Sumbangan itu untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah. Namun tidak ada bukti penyerahan maupun penerimaan uangnya.

BACA JUGA:  Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, PH: Sandra Dewi Memantau dari Rumah

JPU menyebut sejumlah dalil yang disampaikan itu seakan memberi kesan bahwa Harvey adalah pahlawan kemanusiaan yang sangat dermawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |