Setya Novanto Bebas, Menteri Imipas Sebut Sesuai Prosedur dan Hasil PK

3 hours ago 3
Setya Novanto Bebas, Menteri Imipas Sebut Sesuai Prosedur dan Hasil PK - GenPI.co
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. (Foto: Dok/Hafidz Mubarak/Antara)

GenPI.co - Keputusan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-ktp) Setya Novanto (Setnov) sudah sesuai prosedur.

Hal ini ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

"Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Menteri Imipas, dikutip Senin (18/8).

BACA JUGA:  PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun

Agus menjelaskan Mahkamah Agung sudah mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Di sisi lain, dia menyebut Setya Novanto juga sudah tidak ada keharusan wajib lapor.

BACA JUGA:  Jokowi Respons Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus Korupsi Setya Novanto

"Gak ada, karena kan denda subsider sudah dibayar," ungkap Agus.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

BACA JUGA:  Setya Novanto dan Imam Nahrawi Bersama Koruptor Lain Terima Remisi HUT ke-78 RI

MA memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |