
GenPI.co - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sekaligus terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-ktp) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata dia, dikutip Senin (18/8).
BACA JUGA: PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun
Kusnali menjelaskan Setya Novanto sudah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," papar dia.
BACA JUGA: Jokowi Respons Pernyataan Agus Rahardjo soal Kasus Korupsi Setya Novanto
Namun demikian, Kusnali menegaskan Setya Novanto bebas dengan status bersyarat dan harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," ungkap dia.
BACA JUGA: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Bersama Koruptor Lain Terima Remisi HUT ke-78 RI
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News