
GenPI.co - Komisi I DPR RI sepakat pembahasan RUU TNI pada tingkat I dibawa ke tahap selanjutnya yakni di Rapat Paripurna.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto awalnya menanyakan kepada seluuh anggota rapat untuk melanjutkan RUU TNI ke rapat paripurna.
“Apakah RUU TNI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna bisa disetujui?” katanya, yang dijawanb setuju oleh anggota yang hadir.
BACA JUGA: Usia Pensiun Bintang 4 di RUU TNI, TB Hasanuddin: Maksimum 65 Tahun
RUU TNI disepakati untuk dibahas dalam rapur itu setelah semua fraksi partai politik menyampaikan pendapat akhir mini fraksi.
Semua fraksi di DPR RI pun menyutujui RUU TNI untuk dibahas dalam rapat paripurna untuk dijadikan UU.
BACA JUGA: Utut Adianto Minta Masyarakat Tak Khawatir Munculnya Dwifungsi pada RUU TNI
Pengambilan keputusan tersebut disaksikan Menkum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wamenkeu Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, Utut menyampaikan seluruh mekanisme pembahasan RUU itu telah dilalui. Mulai dari penerimaan surat Presiden.
BACA JUGA: Dasco Ungkap 3 Pasal Diubah dalam Draf RUU TNI, Ada soal Jabatan Sipil
Kemudian menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat. Komisi I juga telah menyelesaikan rapat pada tingkat panitia kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News