
GenPI.co - Uang senilai Rp2 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit pada PT Sritex dan entitas anak usaha.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” kata dia, Selasa (1/7).
BACA JUGA: Istri Bos Sritex Diperiksa, Kejagung: Kami Cek Aliran Dana Kredit dan Afiliasi Usaha
Harli menjelaskan Kejagung juga menyita 1 plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar.
Uang diplastik ini tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.
BACA JUGA: Tak Hanya Kredit, Sritex Juga Diperiksa di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen dari rumah bos Sritex ini.
“Dari tempat mana pun, kan, bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” tegas Harli.
BACA JUGA: Dirut Sritex Klaim Kredit Hanya untuk Gaji Pekerja dan Pengembangan Usaha
Meskipun begitu, dia menegaskan status Iwan Kurniawan Lukminto masih sebagai saksi kasus korupsi Sritex.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News