
GenPI.co - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan tujuh Satbrimob Polda Metro Jaya yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta, Kamis (28/8) malam WIB.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengonfirmasi tujuh anggota Brimob itu berada di satu rantis yang menabrak pengemudi ojol.
"Saat ini tujuh pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," ucap Abdul Karim dikutip dari Antara, Jumat (29/8).
BACA JUGA: Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Ungkap Sopir Rantis Pada Insiden Ojol
Adapun ketujuh pelaku tersebut ialah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Meskipun demikian, Propam belum memastikan siapa yang sebenarnya mengemudikan rantis saat kecelakaan tersebut berlangsung.
BACA JUGA: Sopir Ojol Terlindas Rantis, Kapolri Minta Maaf
"Satu hal yang pasti, ketujuh orang ini berada di mobil yang sama. Peran masing-masing masih terus didalami, termasuk siapa pengemudinya," ujar Karim.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap detail kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh personel yang terlibat.
BACA JUGA: Tidak Diundang, Mayang Lucyana Kirim Kado ke Gala Sky via Ojol
Menurut Karim, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pada penanganan kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News