
GenPI.co - Mensesneg Prasetyo Hadi merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.
MK diketahui mengeluarkan putusan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk komisaris BUMN pada Kamis (28/8).
Prasetyo Hadi memastikan pemerintah menghormati putusan MK untuk perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Respons Fenomena Rojali dan Rohana, Minta Tak Dipakai Lelucon
“Kami baru memperoleh informasinya. Tentu kami menghormati segala putusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/8).
Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Minta Pengibaran Bendera One Piece Tak Ganggu Sakralnya HUT RI
Terutama berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya dibicarakan mengenai apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil putusan MK.
Pria yang juga sebagai juru bicara presiden itu pun meminta waktu dan mengharap supaya masyarakat bersabar.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Bantah Isu Ahmad Muzani Bakal Ditunjuk Jadi Mendagri
“Kami mohon waktu dulu. Sebab baru beberapa saat yang lalu itu putusan dibacakan,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News