GenPI.co - Mensesneg Prasetyo Hadi membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk melarang keterbukaan informasi.
Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah perlu memperhatikan efek platform-platform hingga media sosial.
“Namanya informasi dan komunikasi. Apalagi, jika ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Sebenarnya, itu semangatnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/1).
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Sebut Tak Masalah, Usulan Pilkada Melalui DPRD Ditolak Mayoritas Publik
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan tujuan RUU tersebut, guna menangkal sejumlah jenis informasi dan propaganda yang ditujukan kepada Indonesia.
Dia menyampaikan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Pastikan Gerindra Tak Lobi Demokrat untuk Dukung Pilkada via DPRD
“Belum (dibahas). Masih wacana,” katanya, seusai memberi keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).
Prasetyo menyampaikan pemerintah tak ingin kecanggihan teknologi, dimanfaatkan untuk sesuatu yang merusak dan tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Sebut Pemerintah Proses Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
“Kalau yang positif (perkembangan teknologi), kita harus melek teknologi. Kita harus mengejar ketertinggalan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































