PPP Sebut SK Kemenkum soal Kepemimpinan Mardiono Tak Bisa Diganggu Gugat

1 month ago 37
PPP Sebut SK Kemenkum soal Kepemimpinan Mardiono Tak Bisa Diganggu Gugat - GenPI.co
PPP menyatakan keputusan pemerintah soal kepemimpinan Muhamad Mardiono di partai berlambang Kabah tidak bisa diganggu gugat. (Foto: ANTARA/Aria Ananda)

GenPI.co - PPP menyatakan keputusan pemerintah soal kepemimpinan Muhamad Mardiono di partai berlambang Kabah tidak bisa diganggu gugat.

Hal itu dikatakan Ketua DPP PPP Bidang Bappilu Patrika Susana yang merespons klaim penolakan DPC PP Banyumas yang beredar melalui surat pernyataan.

Patrika mengatakan SK Kemenkum yang diteken Menkum Supratman Andi Agtas memastikan kepengurusan Mardiono sudah legal.

BACA JUGA:  Sekjen GPK Pesimistis Nasib PPP di Tangan Muhamad Mardiono, Disebut Tak Ada Harapan

Dia menyampaikan penertiban SK Kemenkum itu setelah Muhamad Mardiono terpilih secara aklamasi menjadi Ketum PPP sesuai mendapat restu dari 1.304 muktamirin.

“Jadi tidak ada alasan untuk melayangkan gugatan hasil Muktamar X itu,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (4/10).

BACA JUGA:  Ketum PPP Optimistis Kubu Agus Suparmanto Tak Gugat SK Kemenkum

Patrika yang akrab disapa Anggie itu menyampaikan dinamika maupun perbedaan pandangan dalam forum Muktamar X adalah hal yang wajar.

Dia pun menekankan keputusan final telah sesuai aturan AD/ART PPP dan dengan keluarnya SK Kemenkum, maka wajib dihormati semua kader.

BACA JUGA:  Ketum PPP Muhamad Mardiono Akan Temui Prabowo Subianto Seusai Terima SK Kemenkum

“Drama Muktamar X PPP berakhir. Wajib legowo, sebab secara aturan Pak Mardiono telah sah dan semua harus menerima,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |