
GenPI.co - Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020-2025 Andi Surya menyatakan telah koordinasi dengan polisi untuk antisipasi upaya perampasan Kantor DPP.
Andi mengatakan secara hukum, Muhamad Mardiono masih berstatus ketua umum. Maka dari itu, yang bersangkutan masih punya kewenangan di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat.
“Secara legal standing, yang sah memimpin dan punya kewenangan atas kantor adalah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (1/10).
BACA JUGA: Kader PPP Duga Kericuhan Muktamar Sudah Diskenario, Singgung eks Koruptor
Dia pun mengecam mereka yang berupaya mengambil alih kantor DPP PPP tanpa memiliki dasar hukum.
“Kalau ada yang rebut kantor, itu di luar hukum. Ini rumah bersama, bukan milik kubu tertentu,” tuturnya.
BACA JUGA: Klaim Kubu Muhamad Mardiono Disebut Merusak Demokrasi PPP
Andi menyampaikan untuk antisipasi aksi ilegal perampasan kantor DPP PPP ini, pihaknya pun sydah koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat.
“Kami telah meminta dukungan pihak polisi, kalau muncul aksi-aksi ilegal maupun bentuk intimidasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Mardiono Sebut PPP Kini Fokus Dukung Program Prioritas Prabowo Subianto
Dia mengaku bukti berupa video dan pesan ancaman sebagai bentuk upaya perampasan kantor PPP pun telah diserahkannya ke polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News