PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tak Kena

1 month ago 38
PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Tak Kena - GenPI.co
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra)

GenPI.co - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ditetapkan mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif baru PPN 12% ini berlaku awal tahun depan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:  Wacana PPN Naik Jadi 12 Persen, DPR RI: Dengar Dulu Aspirasi Masyarakat

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga, dikutip Selasa (17/12).

Airlangga menjelaskan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun 2025

Dalam hal ini, fasilitasnya adalah membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Sejumlah barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

BACA JUGA:  PPN 11 Persen Sangat Berdampak pada Bisnis Waralaba, Kata Kadin

Di sisi lain, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri bahan pokok diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |