GenPI.co - Pembacaan putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) atau sengketa Pilkada 2024 akan dipercepat Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Semula pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 ini dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025, lalu dipercepat menjadi 24 Februari 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan percepatan jadwal ini sesuai dengan prinsip persidangan cepat (speedy trial).
BACA JUGA: Wamendagri Sebut Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Akan Ikuti Retret dalam 2 Gelombang
Dia menyebut majelis hakim konstitusi bisa memeriksa sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dengan efisien dan efektif.
Alhasil, pembacaan putusan bisa lebih cepat dibandingkan jadwal yang sebelumnya ditentukan.
BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Bersidang Tangani Sengketa Pilkada 2024
Penyesuaian jadwal ini berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada.
“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari. Jadi, ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu kurang lebih,” kata dia, Jumat (31/1).
BACA JUGA: Pemenang Pilkada Bengkulu Selatan Disebut pernah Jabat Bupati 2 Periode
Faiz membeberkan percepatan jadwal ini demi memberikan kepastian bagi para pihak berperkara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News