Polri Tangani 86 Kasus Karhutla dan Tangkap 83 Tersangka, Modus Buka Perkebunan

8 hours ago 10
Polri Tangani 86 Kasus Karhutla dan Tangkap 83 Tersangka, Modus Buka Perkebunan - GenPI.co
Tim Satgas melakukan pemadaman api karhutla di Desa Suka Jadi, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. (Foto: ANTARA/HO-BPBD Muara Enim)

GenPI.co - Sebanyak 86 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditangani Polri pada periode Januari-Oktober 2025.

Dari kasus sebanyak itu aparat menangkap 83 tersangka karhutla.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan modus operandi para tersangka adalah membakar lahan untuk kegiatan usaha, khususnya perkebunan.

BACA JUGA:  Karhutla Seluas 36 Hektare di Gunung Rinjani Berhasil Dipadamkan

"Kami amankan 83 tersangka karena kedapatan secara sengaja membakar. Sementara pada 2024, ada 47 tersangka," kata dia, dikutip Sabtu (25/10).

Kapolri menjelaskan pada tahun ini Polri sudah melaksanakan 27.621 kegiatan sosialisasi dan 11.949 kegiatan patroli karhutla.

BACA JUGA:  BPBD Sumsel Lakukan 95 Water Bombing Padamkan Karhutla di OKI

Pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait sudah membangun 4.032 embung atau kanal serta 1.457 menara pantau di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan.

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

BACA JUGA:  Karhutla Sumut Capai 4.400 Hektare, 12 Orang jadi Tersangka

Kapolri menyebut membakar lahan selain dapat merusak lingkungan juga membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |