GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menutup pintu bagi upaya pencarian kepastian hukum pernikahan beda agama.
Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (2/2).
BACA JUGA: Anwar Usman Hakim MK Paling Banyak Absen, Bolos 113 Sidang
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip Selasa (3/2).
Pengujian UU Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.
BACA JUGA: Legislator Demokrat Soal Putusan MK Terkait Lahan di IKN, Perpu perlu Diterbitkan
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan isu pernikahan beda agama yang diajukan pemohon sejatinya bukan hal baru.
MK menilai substansi permohonan identik dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang telah ditolak.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langsung Diterapkan
MK merujuk pada putusan-putusan lama, antara lain Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































