
GenPI.co - Hukuman penjara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara setelah permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Setya Novanto atau Setnov adalah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setnov merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-ktp.
BACA JUGA: Kerugian Negara Korupsi EDC BRI Capai Rp 700 Miliar, KPK Gandeng BPK dan BPKP
Hal ini berdasarkan laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Rabu (2/7).
Dalam amar putusan ini, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta subsider dengan pidana 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Khofifah Akan Diperiksa, KPK Sebut Tunggu Jadwal
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Di sisi lain, Setnov juga dibebani uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000.
BACA JUGA: 6 Orang Terjaring OTT KPK di Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Uang ini sudah dititipkan kepada penyidik KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News