PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun

15 hours ago 8
PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun - GenPI.co
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan kasus serupa dengan terdakwa Markus Nari. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa P)

GenPI.co - Hukuman penjara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara setelah permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Setya Novanto atau Setnov adalah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-ktp.

BACA JUGA:  Kerugian Negara Korupsi EDC BRI Capai Rp 700 Miliar, KPK Gandeng BPK dan BPKP

Hal ini berdasarkan laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Rabu (2/7).

Dalam amar putusan ini, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta subsider dengan pidana 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Khofifah Akan Diperiksa, KPK Sebut Tunggu Jadwal

"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Di sisi lain, Setnov juga dibebani uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000.

BACA JUGA:  6 Orang Terjaring OTT KPK di Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Uang ini sudah dititipkan kepada penyidik KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |