GenPI.co - Proses penghapusan piutang macet UMKM ditarget bisa selesai pada April 2025. Hal ini diungkapkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Penghapusan piutang macet UMKM ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Maman mengungkapkankebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku bagi UMKM terdaftar dalam penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
BACA JUGA: Menteri UMKM: Penghapusan Piutang Macet Cakup 1 Juta UMKM
Dia menyebut apabila UMKM tersebut sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kreditnya.
Dia mengungkapkan jumlah UMKM yang masuk dalam kategori hapus buku ini mencapai ratusan ribu.
BACA JUGA: Menteri UMKM Tegaskan Penghapusan Utang Macet Khusus UMKM yang Tak Mampu Bayar
“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman, dikutip Rabu (20/11).
Maman membeberkan proses penghapusan piutang macet masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara.
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Menteri HAM, Tak Punya Tanah dan Tak Ada Utang
RUPS ini biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News