GenPI.co - Kuasa Hukum Nadiem Makarim berharap Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Putusan akhir praperadilan terhadap status tersangka Nadiem Makarim ini akan dibacakan pada Senin (13/10).
Perwakilan tim kuasa hukum Nadiem Dodi S Abdulkadir meyakini penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut tidak sah.
BACA JUGA: Bela Nadiem Makarim, Ayu Utami: Jangan Samakan Kebijakan dengan Korupsi
Dodi menjelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik korupsi yang dituduhkan dan dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka.
Di sisi lain, pihaknya juga menilai proses yang dijalankan Kejagung ini cacat hukum baik secara formil maupun materiil, maka harus dibatalkan.
BACA JUGA: Kondisi Membaik, Nadiem Makarim Kembali Jalani Penahanan di Rutan Salemba
Dodi membeberkan penolakan status tersangka Nadiem ini berdasarkan 2 alat bukti yang tidak cukup.
Selain itu, belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Dibantarkan Penahanan karena Jalani Operasi Ambeien
"Mengingat tindak pidana korupsi itu adalah sekarang delik materiil, maka ini ibaratnya sama seperti adanya seseorang sudah ditetapkan tersangka melakukan pembunuhan, tetapi tidak ada yang mati,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































