
GenPI.co - Pemilik agensi perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi pemilik biro travel dan haji ini diperiksa terkait kuota haji tambahan di Kemenag.
“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” kata dia, Kamis (28/8).
BACA JUGA: Biaya Haji Khusus Rp300 Juta & Furoda Rp1 Miliar, KPK: Biaya Komitmen 7.000 Dolar AS
Fuad mengaku dia memenuhi panggilan KPK tersebut sebagai wujud warga negara yang baik.
“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” ungkap Fuad.
BACA JUGA: Kuota Haji Tambahan Diduga untuk Anggota DPR, KPK: Kami Dalami
Di sisi lain, Fuad membeberkan siap memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.
“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun,” tegas Fuad.
BACA JUGA: Menag Serahkan Sepenuhnya Kasus Korupsi Haji ke KPK, Janji Bersih-Bersih Kemenag
Fuad menegaskan biro travel haji miliknya selalu menjaga integritas dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News