
GenPI.co - Pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan ini tengah didalami KPK terkait kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi, dikutip Jumat (12/9).
BACA JUGA: Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Keuangan RPTKA hingga Uang Tunai Rp300 Juta
Budi menjelaskan pendalaman ini mencuat saat KPK memeriksa 2 orang mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker berinisial MK dan EPI.
Mereka menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA.
BACA JUGA: Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Tambah 4 Orang, dari Koordinator hingga Verifikator
Budi membeberkan KPK juga mendalami pembelian aset oleh tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Hal ini lantaran uang yang dipakai untuk membeli aset tersebut diduga berasal dari uang tidak resmi dari para agen TKA.
BACA JUGA: KPK Sudah Ingatkan Sejak 2012, Tapi Korupsi TKA Jalan Terus
Sebelumnya, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News