KUHP Baru, Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Kena Sanksi Pidana

2 months ago 100
KUHP Baru, Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Kena Sanksi Pidana - GenPI.co
KUHAP baru yang diteken Presiden Prabowo salah satunya mengatur tentang aturan pidana terkait perzinaan dan kumpul kebo (kohabitasi) atau living together. (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

GenPI.co - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diteken Presiden Prabowo salah satunya mengatur tentang aturan pidana terkait perzinaan dan kumpul kebo (kohabitasi) atau living together.

Dalam KUHP baru, aturan perzinaan tercantum dalam Pasal 411, yakni setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Sedangkan kumpul kebo atau kohabitasi (living together) diatur dalam Pasal 412.

BACA JUGA:  DPR RI Susun RUU Penyesuaian Pidana, Agar KUHAP Berlaku hingga Daerah

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II,” petikan Pasal 412.

Meski ada sanksi pidana, kedua pasal ini bukan delik umum, artinya proses hukum hanya bisa apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.

BACA JUGA:  Menkum Tegaskan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

Dalam hal ini suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko mengatakan panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana sudah disusun Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru 99,9 Persen Masukan Warga Sipil

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata dia, dikutip Sabtu (3/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |