
GenPI.co - Ombudsman RI (ORI) menyebut sekolah juga harus tanggung jawab ketika ada murid yang keracunan mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan merespons munculnya surat perjanjian dari sekolah ke orang tua murid untuk menanggung risiko secara pribadi jika ada insiden anak sesuai makan MBG.
“Tidak boleh gitu. Tidak boleh aturan seperti itu,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dikutip dari Antara, Rabu (1/10).
BACA JUGA: Kemenkes Wajibkan SLHS untuk SPPG MBG, Penerbitan Maksimal 2 Minggu
Dia menyampaikan sekolah harus ada tanggung jawab ketika muncul insiden yang tak diinginkan yang dialami muridnya. Termasuk ketika makan MBG.
Yeka menilai perjanjian orang tua harus menanggung risiko sendiri ketika anaknya mengalami insiden, sama artinya sekolah melakukan pembungkaman.
BACA JUGA: 56 Dapur SPPG MBG Dinonaktifkan, Tunggu Hasil Uji BPOM
Sebelumnya, beredar di media sosial berupa surat pernyataan supaya memilih menerima atau menolak program MBG di MTsN 2 Brebes.
Orang tua siswa diminta menandatangani kesepakatan supaya menanggung sendiri risikonya dan tidak menuntut secara hukum ke sekolah maupun panitia jika ada insiden.
BACA JUGA: 16 KPPG Resmi Beroperasi Awasi Program MBG, UKS Diminta Aktif Kembali
Insiden yang dimaksud di antaranya keracunan MBG, reaksi alergi, hingga ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News