
GenPI.co - Seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan kasus ini terungkap saat tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
Rafles menjelaskan napi AN diketahui memakai ponselnya untuk menjual 2 pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Terungkap! Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Badung Bali, Ternyata Milik WNA Australia
"Dari korban tersebut, akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," kata dia, dikutip Minggu (20/7).
Rafles mengungkapkan dari hasil penyelidikan tersangka melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023.
BACA JUGA: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 127 Miliar Terkait Prostitusi Libatkan 24.000 Anak
Bahkan napi ini bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak dalam seminggu
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," papar dia.
BACA JUGA: Seorang ASN Bengkulu Selatan Terlibat Prostitusi Karena Jual Anaknya Sendiri
Sebenarnya tersangka AN sudah divonis 9 tahun penjara dalam kasus perdagangan anak dan telah menjalani 6 tahun hukuman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News