
GenPI.co - Komisi IX DPR RI menyambut baik terkait rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arah Saudi.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan aspek perlindungan harus jadi prioritas ketika membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi.
“Penguatan pengawasan oleh ketenagakerjaan serta layanan aduan di KBRI menjadi bagian penting proses ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/5).
BACA JUGA: Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wagub Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
Polikus dari Partai NasDem itu menyampaikan Komisi IX secara prinsip mendukung upaya pemerintah membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi.
Dia menilai diplomasi ketenagakerjaan Indonesia sudah memperlihatkan hal positif melalui perubahan kebijakan di negara tujuan.
BACA JUGA: RUU Statistik Bakal Atur Lembaga Survei, DPR RI: Bukan Soal Membatasi
“Perlindungan pekerja migran harus jadi prioritas dan setiap kebijakan harus menjamin hak mereka untuk tetap terlindungi maksimal,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menambahkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) harus memperioritaskan pekerja migran formal.
BACA JUGA: Bahas RUU PPRT, Dasco: Hadiah dari DPR RI untuk Kaum Pekerja
“Saya minta supaya KemenP2MI memprioritaskan tenaga formal terlebih dahulu,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News