
GenPI.co - Wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi yang tertuang pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8).
BACA JUGA: DPR RI Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Masih Dibahas Intens
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sebagai informasi, Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
BACA JUGA: Bima Arya Sebut Putusan MK Bakal Jadi Referensi Revisi UU Pemilu
Semula aturan ini hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menegaskan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA: Soal Pemisahan Pemilu, MK Disebut Ingin Dekatkan Partai dengan Rakyat
Selain itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News