
GenPI.co - Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus digelar terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Hal ini diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
BACA JUGA: Agar Memudahkan Pengaturan, UU Pemilu dan Pilkada Sebaiknya Digabung
Pemilu nasional yang dimaksud adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sedangkan pemilu daerah, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
BACA JUGA: Ahmad Doli Kurnia Tak Masalah RUU Pemilu Dibahas Pansus, Asal Segera Dimulai
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam sidang pleno ini, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
BACA JUGA: Mardiono Beri Instruksi ke GPK Jelang Muktamar PPP, Singgung Pemilu 2029
Ini dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News