GenPI.co - Harga jual eceran (HJE) rokok tidak akan dinaikkan Kementerian Keuangan pada 2026.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sama dengan dengan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang juga tidak akan dinaikkan.
“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” kata Purbaya, Senin (13/10).
BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Tembakau
Menkeu mengaku menahan tarif cukai, tetapi menaikkan harga jual rokok akan memperlebar gap dalam mengatasi rokok ilegal.
Dia menyebut apabila harga rokok legal meningkat, maka masyarakat makin banyak yang memilih untuk membeli rokok ilegal.
BACA JUGA: DPR Usul Gerbong Rokok, KAI Tegaskan KA Tetap Bebas Asap
“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” tegas dia.
Di sisi lain, Menkeu membeberkan menaikkan harga jual rokok juga kontradiktif dengan keputusannya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
BACA JUGA: Demi Generasi Muda, Prancis Perketat Larangan Merokok di Tempat Umum
“(Cukai) nggak naik, tetapi harganya naik, kan sama saja,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News















































