
GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda alias Rifqi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Rifqi menilai putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan tersebut, menurunkan martabat MK itu sendiri.
“Mahkamah Konstitusi men-downgrade dirinya,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (8/7).
BACA JUGA: Muhammad Khozin Nilai untuk Tindaklanjuti Putusan MK perlu Amandemen
Legislator dari Fraksi NasDem tersebut menilai MK seharusnya menjadi lembaga yang menentukan suatu aturan sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
Namun MK jutstru membuat norma sendiri terhadap UUD dalam mengeluarkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
BACA JUGA: MK Pisahkan Pemilu, Fraksi PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD
"MK mengambilalih dalam tanda kutip, tugas konstitusional kami, presiden dan DPR untuk membentu norma,” tuturnya.
Rifqi menyampaikan Komisi II sejauh ini belum memiliki rencana untuk melakukan pengajuan uji materi kembali soal aturan yang sama seusai adanya putusan itu.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Sebut Putusan MK soal Pemilu Bisa Bikin Anggaran Bengkak
“Komisi II DPR belum mempunyai sikap apa pun. Insitusi DPR pun belum mempunyai sika papa pun,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News