
GenPI.co - KPK memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, pada Rabu (26/3).
Djan Faridz diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Kamis (27/3).
BACA JUGA: Masih Ada Pejabat Belum Lapor LHKPN, Ahmad Sahroni: KPK Harus punya Sanksi
Djan Faridz diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) malam.
BACA JUGA: Harun Masiku Tak Tertangkap OTT, KPK Sebut Ada Campur Tangan Hasto Kristiyanto
Dalam hal ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Tessa menyebut penggeledahan ini merupakan dari penyidikan dan pencarian terhadap buron KPK Harun Masiku.
BACA JUGA: Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News