
GenPI.co - Pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menilai Lita Gading sudah melakukan kejahatan berupa eksploitasi anak dan kekerasan secara psikis.
“Hari ini kami laporkan inisial LG karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius," ujar Aldwin.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Akan Penjarakan Pelaku Bullying Anak
Menurut Aldwin Rahadian, tindakan yang dilakukan Lita Gading bertentangan dengan hukum positif.
"Itu tidak hanya diatur hukum positif kami, tetapi menjadi konvensi internasional," sambung Aldwin Rahadian.
BACA JUGA: Netizen yang Bully Anak Ahmad Dhani Terancam 5 Tahun Penjara
Aldwin Rahadian menjelaskan setiap anak mempunyai privadi untuk tidak dipublikasikan di media.
Tidak harus fotonya dipampang. Namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orang tuanya itu tidak boleh sama sekali,” kata Aldwin Rahadian.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ingin Tertibkan Masyarakat yang Tidak Paham UU Perlindungan Anak
Menurut Aldwin Rahadian, hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News