
GenPI.co - Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani sidang terkait dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Pihak Fariz RM pun mendatangkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan saksi ahli yang didatangkan ialah mantan Kepala BNN.
BACA JUGA: Didampingi Istri saat Sidang, Fariz RM: Sekalian Menjenguk
Meskipun demikian, Deolipa Yumara tidak menjelaskan secara detail identitas saksi ahli yang didatangkan.
Deolipa Yumara hanya mengeklaim bahwa saksi ahli yang didatangkan sangat paham tentang undang-undang.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Fariz RM Bukan Pengedar Narkoba
“Itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi," ujar Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan.
Deolipa Yumara mengatakan pihaknya mencoba menggali soal sistem perundang-undangam tentang narkotika dan prosedur rehabilitasi lewat kehadiran saksi ahli.
BACA JUGA: Menyesal Ditangkap, Fariz RM Pakai Narkoba Karena Popularitas
Menurut Deolipa Yumara, hal yang dikuatkan ialah tentang perundangan atau landasan hukum mengenai rehabilitasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News