
GenPI.co - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan penggunaan narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sidang etik AKBP Fajar ini fokus pada konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.
“Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata dia, Senin (17/3).
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
Choirul meyakini bahwa AKBP Fajar akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya sangat berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” papar dia.
BACA JUGA: 14 Sampel Positif Rabies di Ngada NTT, Vaksinasi Darurat Dilakukan
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
BACA JUGA: AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News