
GenPI.co - Pemerintah bakal mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) jika terbukti dipakai untuk bermain judi online (judol).
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Cak Imin, dikutip Rabu (9/7).
BACA JUGA: 275 Kades Tersandung Kasus Dana Desa, Kejagung: Jangan Dipakai Judi Online!
Cak Imin menyebut sanksi pencabutan bansos akan tetap dilakukan meski penerima bansos masuk terkategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
"Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos)," tegas dia.
BACA JUGA: Ayah Terjerat Judi Online, Farel Prayoga Pindah Sekolah ke Jakarta
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat judi online (judol) sepanjang 2024.
Sedangkan total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bansos mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
BACA JUGA: Komdigi Berantas Judi Online lewat Pemblokiran, Edukasi, dan Batasi Akses Medsos Anak
Maka dari itu, Kementerian Sosial menggandeng PPATK untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News