
GenPI.co - Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat diketahui belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Puluhan perusahaan ini kemudian dipanggil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk dimintai pertanggungjawaban.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan pemanggilan ini adalah tindak lanjut pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Petani Sawit di Sumsel
Rinaldi menyebut dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Dia membeberkan perusahaan ini sudah diberikan nota peringatan.
BACA JUGA: PHK Massal Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT
Namun demikian, dia mengakui sebagian perusahaan masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” kata dia, Senin (15/9).
BACA JUGA: Kejari Pelambang: Kadis Ketenagakerjaan Sumsel Jadi Tersangka Kasus Izin K3
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News