GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh perpidana kasus Vina Cirebon.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan majelis hakim telah menggelar musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin (16/12).
“Putusan pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/12).
BACA JUGA: Bakal Sampaikan Hasil Pengusutan Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Akan Transparan
Tujuh tersangka kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK tersebut yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Yanto mengungkapkan pertimbangan majelis dalam putusan tersebut yakni tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
BACA JUGA: PN Bandung: Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Judex fakti yakni hakim yang memeriksa fakta persidangan, sedangan judex juris yaitu hakim yang memeriksa hukum.
Pertimbangan lain yakni bukti baru yang diajukan para terpidana bukan termasuk bukti baru sebagaimana ketentuan KUHAP.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Setiawan Punya Kecenderungan Bohong
Yanto menyampaikan dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka putusan yang dimohonkan tetap berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News