
GenPI.co - Sebanyak 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian setelah menabrak driver ojek online (ojol) pada Kamis (28/8) malam.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata dia, Jumat (29/8).
BACA JUGA: Komnas HAM Turun Tangan Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Ketujuh anggota Brimob ini berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Abdul menjelaskan keputusan itu dikeluarkan seusai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal.
BACA JUGA: Driver Ojol Tewas, Asosiasi Minta Jaminan Keselamatan dan Transparansi Polisi
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” papar dia.
Namun demikian, Abdul membeberkan apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan, maka waktu bisa diperpanjang.
BACA JUGA: Grab Indonesia Bantu Keluarga Driver Ojol Tewas dan Terluka dalam Demo Ricuh
Dia mengungkapkan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota berlanjut di Divisi Propam Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News