Komnas HAM Minta Guru Besar UGM dan Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat

1 week ago 18
Komnas HAM Minta Guru Besar UGM dan Dokter PPDS Unpad Harus Dihukum Berat - GenPI.co
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4/2025). (Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

GenPI.co - Komnas HAM berharap hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual seperti kasus pelaku guru besar Fakultas Farmasi UGM dan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran diperberat.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hukuman pelaku dari kalangan akademisi dan dokter seperti itu harus diperberat.

Hal ini karena mereka seharusnya menjadi pihak yang melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Tegas! Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

"Posisi mereka itu, kalau di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan, yaitu dokter, guru besar, kemudian ini kepolisian. Jadi mereka mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," kata dia, Kamis (10/4).

Maka dari itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan dokter ini.

BACA JUGA:  Bikin Geger! UGM Pecat Guru Besar Farmasi karena Kekerasan Seksual

Hal ini supaya penegak hukum memperberat hukuman bagi kedua pelaku kekerasan seksual ini.

"Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," tegas dia.

BACA JUGA:  Polda Jabar Sebut Dokter PPDS Unpad Suntik Bius Korban Sebelum Diperkosa

Seperti diberitakan, dokter PPDS FK Unpad ditahan karena dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |