
GenPI.co - Satu anggota Polsek Menteng kedapatan terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan anggota polisi tersebut akhirnya dicopot dari jabatan dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus).
"Satu orang di patsus," kata Kapolres, Rabu (26/3).
BACA JUGA: Viral Minta THR ke Pedagang, Pria Berseragam Pemda Bekasi Diciduk Polisi
Kapolres menjelaskan anggotanya tersebut kedapatan menyebarkan surat permintaan THR.
Aksi ini dilakukan Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.
BACA JUGA: Alhamdulillah! THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair
Dia membeberkan Aipda AR sudah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," papar dia.
BACA JUGA: Kado Lebaran! THR ASN 2025 Dibayar 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Dalam surat edaran berkop Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News