Ketahuan Sebar Surat THR, Anggota Polsek Menteng Kena Sanksi

1 week ago 20
Ketahuan Sebar Surat THR, Anggota Polsek Menteng Kena Sanksi - GenPI.co
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: ANTARA/Ardika)

GenPI.co - Satu anggota Polsek Menteng kedapatan terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan anggota polisi tersebut akhirnya dicopot dari jabatan dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus).

"Satu orang di patsus," kata Kapolres, Rabu (26/3).

BACA JUGA:  Viral Minta THR ke Pedagang, Pria Berseragam Pemda Bekasi Diciduk Polisi

Kapolres menjelaskan anggotanya tersebut kedapatan menyebarkan surat permintaan THR.

Aksi ini dilakukan Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair

Dia membeberkan Aipda AR sudah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," papar dia.

BACA JUGA:  Kado Lebaran! THR ASN 2025 Dibayar 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul di Juni

Dalam surat edaran berkop Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |