
GenPI.co - Seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditutup mulai 1 Agustus 2025.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan penutupan jalur pendakian Gunung Rinjani ini berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan di Jalur Danau Segara Anak Rinjani.
"Penutupan ini berlaku 10 hari mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025," kata dia, dikutip Kamis (24/7).
BACA JUGA: 2 Turis Asing Kecelakaan, Jalur Pendakian Sembalun Rinjani Ditutup
Yarman menjelaskan penutupan enam jalur pendakian itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025.
Dia mengungkapkan hal ini berdasarkan rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani.
BACA JUGA: Aturan Baru: Pendaki Gunung Rinjani Harus Menginap dan Dapat Pembekalan
Rapat ini digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan pada Selasa (22/7).
Di sisi lain, bagi calon pendaki yang sudah memiliki tiket masuk (eticket) pada 1 hingga 10 Agustus 2025 dapat melakukan penjadwalan ulang.
BACA JUGA: Forensik Ungkap Pendaki Brasil di Rinjani Tewas Akibat Benturan Benda Tumpul
"Pendaki dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian di Gunung Rinjani," jelas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News