
GenPI.co - PT Pintu Kemana Saja (Pintu) berhasil mendapatkan penghargaan bergengsi Notable Enterprise In Regulatory Compliance (Gold) kategori Financial Services Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang diselenggarakan Hukumonline.
Penghargaan itu membuat Pintu menjadi perusahaan pertama di bidang kripto yang berhasil mendapatkannya.
"Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,” kata General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo, Selasa (13/5).
BACA JUGA: Pintu Pro Futures Makin Moncer, Trader Baru Meningkat Lebih Dari 340 Persen
Pria yang karib disapa Dimas menjelaskan pihaknya tetap berkomitme melindungi investor crypto meskipun industri terbilang masih baru.
Menurut Dimas, Pintu sudah menunjukkan komitme itu dengan beberapa proses regulasi yang berjalan baik.
BACA JUGA: Manjakan Pengguna, Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu Pro Futures Versi Web
Salah satunya ialah menjadi perusahaan pertama di bidang crypto di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX.
“Dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)," ucap Dimas.
BACA JUGA: Rayakan Hari Pendidikan Internasional, PINTU Gelar CSR untuk Tingkatkan Akses Edukasi
Dimas mengatakan pihaknya meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan Pintu sebagai perusahaan crypto terdepan dan tepercaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News