Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 M

7 hours ago 8
Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 M - GenPI.co
Pejabat baru Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengucapkan sumpah saat pelantikan di Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

GenPI.co - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menetapkan eks pejabat MPR tersebut sebagai tersangka.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," kata dia, Kamis (3/7).

BACA JUGA:  Muzani Pastikan Dukung KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR RI

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara detail mengenai adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK memanggil saksi untuk penyidikan kasus korupsi di MPR RI pada 23 Juni 2025.

BACA JUGA:  MPR RI Sebut Penentuan Jatah Kuota Haji Tambahan 2024 Memang Bermasalah

KPK sempat mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI pada 20 Juni 2025.

Setelah itu KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR.

BACA JUGA:  MPR dan DPR RI Diminta Segera Proses Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Akan tetapi, tersangka yang ditetapkan dalam kasus gratifikasi itu baru ada satu orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |