GenPI.co - Keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan gelar perkara khusus kasus kematiannya ke Bareskrim Polri.
Anggota tim pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan Mira Widyawati mengatakan pihaknya memang mengajukan gelar perkara khusus.
“Kami mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus,” kata dia, dikutip Jumat (17/10).
BACA JUGA: DPR RI Desak Polisi Usut Kematian Terapis di Jaksel, Kasus Arya Daru Disinggung
Mira menjelaskan upaya-upaya ini dilakukan tim kuasa hukum supaya misteri kematian Diplomat Kemlu itu bisa terungkap secara jelas.
“Kami tim kuasa hukum ingin menindaklanjuti atau membuka kembali kasus ini seterang-terangnya karena ini negara hukum,” ungkap dia.
BACA JUGA: Komisi XIII DPR Desak Kasus Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali: Harus Transparan!
Mira mengungkapkan keluarga Arya Daru meyakini bahwa kematian almarhum bukan karena bunuh diri.
“Negara hukum bukan negara mafia hukum. Artinya, kami tetap harus membongkar ada apa di balik ini semua karena kita semua tahu bahwa kematian almarhum ADP banyak misteri dan kejanggalan,” papar Mira.
BACA JUGA: Istri Arya Daru Pertanyakan Barang Bukti Polisi dan Bantah Isu Tekanan Finansial
Di sisi lain, pihaknya juga menanyakan perkembangan surat mereka berisi permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru ke Bareskrim Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































