GenPI.co - Sebanyak 85 hakim dijatuhi sanksi disiplin karena melakukan berbagai pelanggaran sepanjang 2025.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan sanksi hukuman disiplin ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan aparatur pengadilan.
Sunarto menjelaskan MA juga menjatuhkan sanksi kepada 107 aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).
BACA JUGA: Viral Nenek Elina Diusir&Rumah Dirobohkan Ormas, Wali Kota: Jangan Main Hakim Sendiri
Dengan demikian, total aparatur pengadilan yang mendapatkan hukuman disiplin 192 orang.
“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” kata dia, Selasa (30/12).
BACA JUGA: Terima Suap Rp22 M Kasus Ekspor Minyak Sawit, 3 Hakim Divonis 11 Tahun Penjara
Dia menyebut sanksi ini atas dasar aduan Badan Pengawasan MA maupun rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).
Di sisi lain, MA menerima 5.550 pengaduan sepanjang 2025.
BACA JUGA: Motif Dendam, Mantan Karyawan Diduga Bakar Rumah Hakim Khamozaro
Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau 74,41 persen di antaranya telah selesai diproses, sementara 1.420 sisanya dalam penyelesaian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News











































