
GenPI.co - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Dheky Martin divonis penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta.
Dheky Martin terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/8).
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Korporasi pada Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara 7 tahun dan 8 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia, dikutip Kamis (28/8).
BACA JUGA: Datangi KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Sebagai Saksi Suap Proyek DJKA
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama 5 bulan.
Dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub ini, Dekhy Martin terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar.
BACA JUGA: KPK: Tersangka Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub Diduga Beli Properti
Terdakwa Dekhy Martin adalah PPK proyek rel kereta api (KA) Bandara Yogyakarta, persinyalan KA Bandara Solo, dan 3 proyek peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso di Solo, yakni JGSS 1,3, dan 4.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News