
GenPI.co - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon berinisial IW (58) diberhentikan setelah diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon.
Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon Muhammad Arif Kurniawan mengatakan pihaknya menunggu putusan pengadilan terkait IW bersalah dan vonisnya sudah inkrah.
“Maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat dari status aparatur sipil negara (ASN),” kata dia, Kamis (28/8).
BACA JUGA: Heboh! Tarif PBB P-2 Cirebon Naik 1.000 Persen, Wali Kota: Kami Terbuka Masukan
Arif menjelaskan keputusan ini diambil seusai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan IW sebagai salah satu tersangka pada kasus korupsi pembangunan gedung Setda.
“Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas dia.
BACA JUGA: PLN Kantongi SLO untuk Gardu Induk Kanci, Infrastruktur Listrik Cirebon Makin Andal
Di sisi lain, Arif atas nama Pemkot Cirebon prihatin karena kasus dugaan korupsi ini kembali menyeret ASN aktif sekaligus menjabat sebagai Kadispora.
“Tentu ini jadi keprihatinan karena lagi-lagi ASN yang tersangkut. Ada satu yang masih aktif dan dua ASN sudah purna,” ungkap dia.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Meskipun begitu, Pemkot siap memberikan pendampingan hukum melalui kelembagaan yang ada di Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cirebon apabila keluarga tersangka membutuhkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News