
GenPI.co - Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK menilai RUU Pemerintahan Aceh tak boleh menabrak poin-poin yang ada dalam MoU Helsinki.
Hal tersebut disampaikannya seusai hadir dalam RDPU bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (11/9).
“Jika UU pemerintgahan Aceh direvisi, prinsipnya tak boleh bertentangan dengan MoU di Helsinki,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (12/9).
BACA JUGA: Berkaitan dengan Dana Otsus, Revisi UU Pemerintahan Aceh Segera Dibahas DPR
Jusuf Kalla menyampaikan revisi UU pemerintahan Aceh boleh dilakukan, supaya bisa menjawab zaman.
Dia juga mengingkatkan UU Pemerintahan Aceh tak bisa diubah tanpa mengacu pada bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Kapal Induk AS Melintasi Perairan Aceh, Masyarakat Diminta Tak Khawatir
“Boleh sesuai dengan zamannya. Namun tetap tujuannya adalah meningkatkan kesejahteran bagi rakyat Aceh,” tuturnya.
JK menegaskan RUU Pemerintahan Aceh ini pun harus memakai kesepakatan 1956 saat hendak menentukan batas wilayah.
BACA JUGA: Mualem Pastikan Aceh Kelola Potensi 4 Pulau yang Dikembalikan, Termasuk Migas
Sementara, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU itu bisa saja diselesaikan parlemen pada 2025 ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News