
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna meminta hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak nota keberatan artis cantik Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
"Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa Nikita Mirzani tidak bisa diterima dan ditolak," kata Refina Donna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7).
Refina juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan permohonan JPU.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Segera Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Kewenangan Jaksa
"Menyatakan pemeriksaan perkara No. Registrasi Perkara: PDM-154/JKTSL/Eoh.2/06/2025 atas nama terdakwa Nikita Mirzani tetap dilanjutkan," ujar Refina.
Menurut Refina, dakwaan terhadap wanita cantik itu sudah memenuhi syarat sesuai peraturan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Akui Beban Nikita Mirzani Berat
Dalam kesempatan itu, Refina juga menyoroti nota keberatan yang diajukan Nikita Mirzani.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan,” kata Refina.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Anggap Pernyataan Kubu Nikita Mirzani Tidak Sesuai
Menurut Refina Donna, eksepsi dari Nikita Mirzani telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News