GenPI.co - Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok dibekukan sementara karena ketidakpatuhan platform ini dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data parsial TikTok Live.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata dia, Jumat (3/10).
BACA JUGA: Fitur Live TikTok Kembali Aktif di Indonesia, UMKM & Kreator Bisa Siaran Lagi
Alexander menjelaskan Kemkomdigi mengajukan permintaan data ke TikTok mencakup informasi traffic dan aktivitas siaran langsung (live streaming).
Ini termasuk data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
BACA JUGA: Jualan di TikTok Masih Bisa, Meski Fitur Live Diblokir
Hal ini terkait adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas judi online.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025 dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” papar Alexander.
BACA JUGA: TikTok dan Instagram Dianggap Berbahaya, Belanda Ambil Sikap Tegas
TikTok melalui surat resmi menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta pada Kemkomdigi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































