
GenPI.co - Kementerian Kebudayaan akan mengawal reformasi tata kelola royalti musik yang kini ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.
Saat ini regulasi tentang permasalahan royalti musik sedang direformasi Kementerian Hukum.
Sementara itu, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta direformasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA: Rilis Lagu Baru, Aruma Tawarkan Kenangan Cinta yang Belum Usai
"Itu (royalti musik, red) kami serahkan ke Kementerian Hukum. Benar-benar direformasi Kementerian Hukum. Kami kawal," kata Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha beberapa waktu lalu.
Mantan vokalis grup band Nidji itu mengatakan Kementerian Hukum sudah mendengar isu-isu yang berkaitan dengan pungutan hingga distribusi royalti bagi pencipta lagu.
BACA JUGA: Lagu Baru Tiara Andini Angkat Perasaan Selalu Dituntut Sempurna
Giring Ganesha menjelaskan Undang-Undang Hak Cipta diserahkan kepada DPR.
“Kami benar-benar membagi tugas,” ucap Giring Ganesha.
BACA JUGA: Rumor Panas, Jisoo Blackpink Duet dengan Zayn Malik di Lagu Baru
Politikus PSI itu mengatakan Kementerian Kebudayaan tidak mungkin menangani semua sendirian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News